Detail Marketplace

LPSE
Marketplace

Silahkan Klik Link Marketplace Kami Di LPSE

LPSE adalah singkatan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
 
Ini adalah sebuah unit kerja yang dibentuk di setiap instansi pemerintah, seperti kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/D/I), untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem elektronik. 
 
Fungsi utama LPSE
  • Pengelolaan sistem informasi: LPSE mengelola seluruh sistem informasi dan infrastruktur yang diperlukan untuk pengadaan barang/jasa secara elektronik. Sistem utama yang digunakan adalah Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
  • Registrasi dan verifikasi pengguna: Melakukan pendaftaran dan verifikasi bagi penyedia barang/jasa (pelaku usaha), serta pengguna lain seperti Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Pengembangan sistem: Terus mengembangkan sistem informasi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan dalam proses pengadaan.
  • Layanan konsultasi dan pelatihan: Memberikan konsultasi dan pelatihan kepada penyedia maupun unit kerja pengadaan (UKPBJ) terkait penggunaan aplikasi SPSE.
  • Pemeliharaan dan keamanan: Menjaga dan mengamankan infrastruktur sistem untuk memastikan kelancaran dan kerahasiaan proses pengadaan 
 
Manfaat LPSE
Pelaksanaan pengadaan secara elektronik melalui LPSE bertujuan untuk menciptakan proses yang lebih: 
  • Transparan: Seluruh proses dapat diawasi dan diakses oleh publik, sehingga mengurangi potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  • Efektif dan efisien: Mempercepat proses pengadaan, menghemat waktu dan biaya, serta menghasilkan barang/jasa yang berkualitas.
  • Akuntabel: Semua tahapan terekam dalam sistem, sehingga memudahkan audit dan pertanggungjawaban.
  • Meningkatkan kompetisi sehat: Memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia barang/jasa untuk berpartisipasi dalam lelang.

Lainya

Semua

INAPROC

INAPROC (Indonesia National Procurement System) adalah  platform pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement) terpusat di tingkat nasional di Indonesia yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).  Platform ini berfungsi sebagai gerbang utama yang mengintegrasikan berbagai layanan pengadaan nasional seperti SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), e-Katalog, dan manajemen penyedia. Tujuannya adalah untuk menciptakan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh Indonesia.    Fungsi utama INAPROC   Pintu Gerbang Nasional:  Menyediakan satu pintu akses untuk verifikasi dan otorisasi pengguna yang ingin bertransaksi di sistem pengadaan nasional, termasuk di berbagai LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) daerah.    Integrasi Sistem:  Mengintegrasikan berbagai sistem pengadaan elektronik, seperti Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Katalog Elektronik (e-Katalog), untuk menyajikan informasi pengadaan secara terpusat.    Efisiensi Pengadaan:  Mempermudah penyedia barang/jasa untuk mencari peluang tender di seluruh instansi pemerintah tanpa harus membuka banyak situs LPSE yang berbeda.    Manajemen Akun Terpusat:  Memungkinkan pendaftaran dan manajemen akun pengguna secara terpusat, yang kemudian terhubung dengan sistem pengadaan lainnya. 

Siplah

SIPLah adalah singkatan dari Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah.   Ini merupakan sebuah sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mempermudah satuan pendidikan dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara daring.    Tujuan utama SIPLah Meningkatkan transparansi: Seluruh proses transaksi tercatat secara digital, sehingga meminimalkan risiko korupsi dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana, terutama dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mempermudah administrasi: Sekolah dapat mencari, membandingkan, dan memesan barang atau jasa dengan mudah melalui marketplace yang bekerja sama dengan Kemendikbudristek. Meningkatkan efisiensi: Proses pengadaan menjadi lebih cepat dan praktis karena dilakukan secara online. Mendukung UMKM: SIPLah memberikan kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjadi penyedia barang dan jasa bagi sekolah di seluruh Indonesia.    Cara kerja SIPLah Sistem ini beroperasi melalui kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan beberapa mitra pasar daring (marketplace). Sekolah dapat mengakses platform ini dengan menggunakan Single Sign-On (SSO) Dapodik. Setelah masuk, bendahara atau pelaksana pengadaan dapat:  Mencari barang atau jasa yang dibutuhkan. Membandingkan harga dan spesifikasi dari berbagai penyedia. Melakukan pemesanan. Memantau status pesanan. Melakukan pembayaran secara non-tunai. Melengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST) elektronik sebagai bukti pertanggungjawaban.  Dengan SIPLah, seluruh data transaksi terekam dan terdokumentasi dengan baik, memudahkan sekolah dalam menyusun laporan dan mempermudah Kemendikbudristek dalam melakukan pengawasan.

Bela Pengadaan

Bela Pengadaan adalah program dari LKPP dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya untuk mendorong Usaha Mikro dan Kecil (UMK) go digital melalui e-marketplace.    Program ini memfasilitasi pemerintah dalam melakukan belanja langsung (pembelian langsung) hingga Rp 50 juta kepada UMK yang terdaftar, sehingga meningkatkan inklusivitas, transparansi, dan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.    Tujuan Bela Pengadaan Mendorong UMK untuk terhubung dengan pemerintah melalui digitalisasi (go digital) dengan bergabung ke marketplace. Menjadikan proses pengadaan barang dan jasa lebih inklusif dan membuka kesempatan bagi UMK untuk menjadi penyedia. Meningkatkan penggunaan produk-produk dalam negeri. Memanfaatkan marketplace sebagai sarana dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP). Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.    Cara kerjanya Pemerintah melakukan pembelian langsung kepada UMK yang telah terdaftar dan bergabung dalam marketplace yang bekerja sama dengan Bela Pengadaan.    Nilai pembelian langsung dibatasi hingga Rp 50 juta per transaksi.    Untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, pemerintah harus menggunakan metode negosiasi melalui marketplace yang telah menyediakan fitur tersebut. 

Siplah Blibli

SIPLah Blibli adalah sebuah platform belanja daring yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa sekolah.   Platform ini merupakan salah satu mitra resmi dari Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).   Melalui SIPLah Blibli, sekolah dapat melakukan pembelian kebutuhan sekolah secara transparan, aman, dan mudah. Pembelian ini biasanya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dicatat dalam sistem sebagai bagian dari pelaporan yang terstruktur.    Fitur dan manfaat SIPLah Blibli: Belanja daring: Sekolah bisa membeli berbagai kebutuhan, mulai dari buku, alat tulis, seragam, hingga barang elektronik, secara daring. Transparansi dan kemudahan pelaporan: Seluruh transaksi diawasi oleh Kemendikbudristek, dan sistem ini memudahkan sekolah dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Beragam pilihan penjual: Platform ini memungkinkan sekolah untuk membandingkan penawaran dari berbagai penyedia barang dan jasa, termasuk para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Pembayaran mudah: Tersedia beragam metode pembayaran yang aman dan praktis. Sesuai aturan: Proses pengadaan di SIPLah Blibli telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, memberikan rasa aman bagi pihak sekolah

Indotrading

Indotrading adalah sebuah marketplace dan direktori bisnis business-to-business (B2B) terkemuka di Indonesia yang menghubungkan pembeli dan penjual dalam skala besar.   Platform ini memfasilitasi transaksi dan pemasaran untuk berbagai produk dan jasa, terutama bagi para pemasok, distributor, importir, eksportir, dan produsen.  Fitur dan layanan utama Indotrading meliputi: Direktori bisnis: Menyediakan database luas berisi perusahaan-perusahaan terpercaya, memungkinkan pembeli mencari informasi tentang pemasok potensial. Marketplace B2B: Memungkinkan perusahaan untuk membeli dan menjual produk dalam jumlah besar secara langsung melalui platform, mulai dari barang industri, elektronik, hingga bahan konstruksi. Pemasaran digital: Memberikan layanan untuk membantu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memasarkan produk mereka secara online, termasuk pembuatan website perusahaan dan optimisasi mesin pencari (SEO). Fitur permintaan penawaran (RFQ): Memudahkan pembeli untuk mengirimkan permintaan penawaran kepada banyak pemasok sekaligus, sehingga proses pencarian barang lebih efisien. Anggota premium: Menawarkan berbagai paket keanggotaan berbayar (seperti Gold Member) yang memberikan manfaat tambahan, seperti prioritas pencarian, akses data statistik, dan fitur pemasaran eksklusif. Transisi B2C: Selain fokus utama pada B2B, Indotrading juga menawarkan fitur toko online untuk memfasilitasi transaksi business-to-consumer (B2C) dalam skala yang lebih kecil.

Siplah Tokoladang

Toko Ladang adalah sebuah marketplace atau lokapasar di Indonesia yang memiliki dua platform utama:  Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Toko Ladang: Berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, platform ini digunakan oleh satuan pendidikan (sekolah) untuk membeli berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan. Kategori barang yang tersedia antara lain alat tulis kantor, buku, alat kesehatan, dan furnitur. Toko Daring Toko Ladang: Berada di bawah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), platform ini ditujukan untuk belanja publik secara umum, seperti belanja di mal daring.  Secara ringkas, Toko Ladang adalah sebuah perusahaan e-commerce yang menyediakan berbagai kebutuhan barang dan jasa melalui dua platform yang berbeda, salah satunya khusus melayani pengadaan sekolah. Beberapa toko di Kota Madiun juga terdaftar sebagai penyedia barang di SIPLah Toko Ladang

ecatalogue

E-catalogue adalah sistem informasi elektronik yang berisi daftar produk atau jasa, lengkap dengan spesifikasi, harga, dan informasi penyedia yang dapat diakses secara online untuk mempermudah transaksi dan pengadaan barang/jasa.    Di Indonesia, e-catalogue sering diasosiasikan dengan platform E-Katalog LKPP yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), berfungsi sebagai platform digital untuk instansi pemerintah membeli kebutuhan mereka tanpa perlu lelang.    Fungsi dan Kegunaan E-catalogue Mempermudah Pengadaan:  Instansi pemerintah dapat mencari, memilih, dan memesan barang/jasa langsung dari e-catalogue tanpa melalui proses tender yang rumit.   Meningkatkan Efisiensi: Dengan adanya standar harga dan spesifikasi, proses pengadaan menjadi lebih cepat, tepat waktu, dan efisien.   Transparansi dan Akuntabilitas: E-catalogue menyediakan informasi yang terbuka mengenai produk, harga, dan penyedia, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan.   Pemberdayaan UMKM: Platform ini juga memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjadi mitra pengadaan bagi pemerintah.   Mendukung Digital Procurement: E-catalogue adalah bagian dari upaya mewujudkan digitalisasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah.    Jenis-Jenis Produk dalam E-Katalog LKPP    Barang/Jasa Umum:  Kebutuhan standar yang sering digunakan instansi pemerintah, seperti peralatan kantor (ATK), perangkat IT, dan jasa kebersihan. Produk Inovasi:  Produk atau teknologi baru hasil riset yang telah ditetapkan oleh lembaga terkait inovasi.

Mbiz Market

Mbizmarket adalah sebuah platform lokapasar (marketplace) business-to-business (B2B) atau bisnis ke bisnis yang menyediakan solusi total e-procurement (pengadaan barang dan jasa secara elektronik). Platform ini membantu perusahaan, lembaga pemerintah, dan organisasi mengelola proses pengadaan mereka secara efisien, transparan, dan akuntabel.    Fitur utama Mbizmarket Pengadaan terintegrasi: Menyediakan layanan terpadu, mulai dari manajemen vendor, kontrol transaksi, manajemen stok, hingga laporan pengeluaran, dalam satu platform. Pasar B2B: Bertindak sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai pelaku bisnis, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM), dengan perusahaan dan pemerintah sebagai pembeli. Mitra pemerintah: Terdaftar sebagai mitra resmi di Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menjadikannya platform yang kredibel untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Transaksi rinci: Menawarkan fitur-fitur untuk mempercepat transaksi, seperti fitur negosiasi harga dan alur transaksi yang ringkas. Manajemen keuangan dan pengiriman: Selain menjadi etalase produk, platform ini juga menyediakan layanan pencatatan keuangan, pembayaran digital, dan pelacakan pengiriman.  Dengan layanan ini, Mbizmarket memfasilitasi transformasi digital dalam pengadaan, membantu mitra bisnisnya mencapai efisiensi, transparansi, dan penghematan biaya

Gratis Ongkir (GO)

Gratis Ongkir, sebuah program yang diluncurkan oleh CV Gratis Ongkir melalui laman marketplace bela.gratisongkir.id. Platform ini memfasilitasi transaksi belanja antara pemerintah daerah dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).    Berikut adalah poin-poin penting tentang GO Bela: Bagian dari Bela Pengadaan: GO Bela mendukung program pemerintah bernama Bela Pengadaan, yang diinisiasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dari UMK melalui belanja pemerintah. Target pengguna: Pelanggan utama platform ini adalah instansi pemerintah atau perangkat daerah yang melakukan pengadaan barang dan jasa. Fasilitasi UMK: Program ini mendorong UMK untuk go digital dengan bergabung sebagai merchant di marketplace bela.gratisongkir.id. Dengan demikian, mereka dapat menjual produknya ke pemerintah secara langsung. Fitur utama: Fitur gratis ongkir menjadi daya tarik utama yang membebaskan biaya pengiriman untuk pembeli (instansi pemerintah), sehingga membuat proses pengadaan menjadi lebih efisien. Proses pengadaan: Melalui platform ini, instansi pemerintah dapat melakukan pengadaan langsung untuk barang dan jasa hingga nilai tertentu (misalnya, Rp 50 juta atau Rp 200 juta, tergantung kebijakan). 

Home Products Contact